Meskipun ada manfaat luar biasa yang dapat diperoleh dari
penyiaran digital, Indonesia menghadapi beberapa tantangan
yang timbul dalam peralihan ke penyiaran digital. Di sisi
regulasi, UU Penyiaran saat ini belum mengatur penyiaran
digital secara spesifik. Perlu segera disahkan UU Penyiaran
yang baru agar dapat mengakomodasi regulasi terkait
penyiaran digital. Permasalahan hukum terkait regulasi
penyiaran digital berdampak tenggat waktu peralihan dari
analog ke penyiaran televisi digital yang tidak dapat dipenuhi.
Di sisi konsumen, untuk dapat mendapatkan layanan televisi
digital di televisi analog mereka diwajibkan untuk memiliki
dekoder. Untuk jadi perhatian pemerintah terkait penyediaan
dekoder agar mudah diperoleh.

12 Thoughts on “Digitalisasi Televisi di Indonesia”

  • Bisnis penyiaran merupakan bisnis yang unik, tidak sama dengan model bisnis yang lain. Bisnis penyiaran dilindungi oleh undang-undang kebebasan berusaha dan berpendapat. Menurut Permen No. 22 tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital, digitalisasi penyiaran selambat-lambatnya dimulai ditahun 2012. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini hampir semua stasiun televisi di Indonesia belum sepenuhnya mengubah ke layanan tv digital, melainkan masih mempertahankan teknologi tv analog. Sebaiknya pemerintah dalam hal ini sudah seharusnya membuat roadmap terkait tv digital dan sesegera mungkin mengimplementasikannya. Sehingga dengan terbatasnya spektrum frekuensi saat ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan teknologi lainnya semisal telekomunikasi.

    • Dengan terjadinya transisi dari TV Analog ke TV Digital, maka terjadi optimalisasi penggunaan pita frekuensi hingga 6 sampai 8 kali lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Hal ini akan meningkatkan persaingan antar operator penyiar TV Digital untuk menyajikan program-program yang lebih menarik bagi penggunannya. Program – program yang akan muncul akan lebih segmented sesuai dengan minat pemirsa program tersebut. Untuk mengantisipasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang akan dilaksanakan pada 2024, maka diperlukan strategi yang tepat guna untuk melakukan transisi perangkat dan juga sosialisasi kepada masyarakat. RUU Penyiaran 2017 juga perlu segera dikaji dan disahkan sebagai dasar pelaksanaan transisi TV dan Radio Digital.

  • faktor penghambat realisasi TV Digital

    menurut pandangan saya :

    faktor utama yang menjadi penghambat perubahan dari TV analog menjadi TV digital adalah regulasi / payung hukum yang belum terbentuk (UU Penyiaran) sejak di berikan deadline Oleh International Telecommunication Union (ITU) selambat-lambatnya tanggal 17 juni 2015 bagi seluruh dunia sudah harus beralih menggunakan tv digital namun hingga sampai saat ini di Indonesia belum menerapkannya .

    ada dampak yang di timbulkan jika indonesia beralih ke TV digital :

    Frekuensi TV analog (700 Mhz) bisa di alokasikan untuk frekuensi komunikasi khusus bencana , karena menurut standar global frekuensi 700 Mhz seharunsy di gunakan untuk komunikasi khusus bencana

    namun masalah yang timbul :

    pemerintah harus mengatur scope UU penyiaran sejelas jelasnya terutama tentang dampak biaya yang timbul akibat perubahan Tv analog ke TV digital contohnya tentang penyediaan STB (apakah ini disubsidi pemerintah atau gimana)
    selanjutnya perlu di tunjuk 1 badan / organisasi untuk mengatur multiplexing , agar bisa terorganisir kedepannya

    Terimakasih

  • Salah satu konflik kepentingan penetapan RUU Penyiaran adalah pemilihan sistem Multipleksingnya, antara single-mux, multi-mux, dan hybrid.

    Menurut saya, lebih bijak menerapkan sistem singlemux. Karena frekuensi adalah sumber daya alam yang sangat terbatas, sehingga berhak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, pemasukan pemerintah ketika memegang mux tunggal akan jauh lebih besar dibanding LPS diberi hak untuk memiliki kanal mux sendiri.

  • Ketika mulai digitalisasi, saya pribadi melihat akan terjadinya SOA (Switch To Analog) TV Analog ke TV DIgital sebuah angin segar untuk berbenah spektrum frekuensi yang Indonesia punya. Spektrum yang lebih efisien ketika SOA bisa digunakan untuk kepentingan lainnya. Apalagi di era menuju 5G dan IOT, semua butuh  spektrum frekuensi. 

    Spektrum penyiaran FM dengan spektrum penerbangan yang bersebelah salah satu yang bisa ikut ditata, agar meminimalisir interferance antar frekuensi.

  • Digitalisasi Televisi ditargetkan oleh Menkominfo pada tahun 2024. Namun, dari sisi regulasi masih kurang mendetail, seperti mengenai pembagian spektrum frekuensi, pembagian saluran televisi. selain itu, belum semua masyarakat di Indonesia memiliki televisi digital karena harganya cukup mahal. Saya harap pemerintah memperhatikan hal ini dan dapat memberikan solusi yang tepat.
    Salah satu dampak dari digitalisasi televisi juga mengenai pembagian saluran televisi. Saat ini banyak saluran yang dimiliki oleh swasta, namun masih dalam bentuk analog. Jika terwujud digitalisasi televisi, perusahaan tv swasta akan ditutup karena kemungkinan hanya dipimpin oleh regulator, sehingga berdampak pada PHK. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah membantu agar perusahaan tv swasta dapat bersatu dibawah regulator agar tidak terjadi PHK besar-besaran.

  • Penyiaran di era digitalisasi penyiaran
    pasti memerlukan perluasan pengertian yang keabsahannya harus termuat pada sebuah UU no. 20 tahun 2002. Dalam hal ini, digitalisasi penyiaran menjadi suatu pelung untuk mewujudkan demokratisasi penyiaran dalam bentuk keragaman kepemilikan dan keragaman konten siaran.
    Pengertian penyiaran di era digitalisasi
    penyiaran perlu diperluas dengan menambahkan data yang disebarluaskan disamping materi siaran yang selama ini kita terima. Teknologi penyebarluasannya juga tidak lagi hanya dengan menggunakan spektrum frekuensi radio baik dengan terestrial, kabel dan satelit, tetapi juga dengan menggunakan internet. Penyiaran di era digitalisasi penyiaran dapat diterima oleh masyarakat tidak hanya secara serempak dan bersamaan seperti yang selama ini diterima, tetapi juga dapat diterima sesuai dengan permintaan masyarakat.

  • Adanya upaya pemerintah untuk melakukan digitalisasi penyiaran dalam teknologi berupa televisi digital dianggap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan berjumlah besar. Televisi digital sudah terjual bebas di masyarakat, tetapi konten televisi yang didapatkan dalam televisi digital masih siaran untuk televisi analog. Hal ini dikarenakan belum disahkannya Revisi Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Tindakan pemerintah baik, tetapi mungkin dapat dikatakan cukup terlambat. DPR tidak segera mengesahkan Undang-Undang tersebut. Hal ini membuat masyarakat tidak mendapatkan layanan dari adanya teknologi televisi digital tersebut.

    Selain itu, diperlukan pula adanya pengaturan slot frekuensi dengan tepat, sehingga pemanfaatan digital deviden dapat berjalan dengan baik. Jika frekuensi tersebut tidak diatur oleh pemerintah, maka pihak asing dapat dengan mudah menguasai frekuensi tersebut karena belum adanya payung hukum atau sangsi yang jelas.

    Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat dengan segera mendorong DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Penyiaran ini agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Indonesia juga tidak terlalu tertinggal jauh dalam pengimplementasian teknologi baru di mana dalam hal ini adalah televisi digital. Ketika Undang-Undang ini telah disahkan, maka akan beredar pula batas akhir penggunaan teknologi televisi analog dan penggunaan teknologi teresterial.

  • Dengan ada nya migrasi dari tv analog ke tv digital, diharapkan adanya efiensi spektrum frekuensi yang dapat dioptimalkan untuk penggunaan kebutuhan frekuensi penyiaran lain dan akan memberikan perbaikan dan penambahan layanan penyiaran televisi dengan audio dan gambar dan yang lebih bagus dan memulai implementasi layanan konvergensi melalui tv digital.

  • implementasi digital tv yang baik perlu adanya dukungan regulasi yg berimbang tidak memihak mnapun, tp lbh mnuntungkan publik. Semua lini hrus d perhatikan, seperti lmbaga penyiarannya dan tntunya kita sbg publik. Lmbaga penyiaran ada sisi perlindungan penyiaran mngenai IPP nya, dan kita sbg msyarakat jg mndptkn perlindungan akn hak mndptkn kualitas siaran yg baik dr sisi konten (yg mndidik)maupun kualitas kjernihan siaran serta adany jaminan thdp mndptkn set top box (STB) yg gratis. Utk kita ktahui bhw bgi yg ingin mrubah dr tv analog k digital mbutuhkan STB, bgi masy awam n kurang mampu utk mndptkn stb trgolong agak susah baik mncarinya maupun dg hrganya yg lumayan mnguras kocek masyarakat. Oleh krn itu prlu perhatian pemerintah terkait hal tsb. agar regulasi dapat diperhatikan untuk kepentingan masyarakat umum

  • Keberadaan teknologi TV Digital di Indonesia kian hari kian dapat nikmati oleh masyarakat Indonesia. Hadirnya teknologi TV Digital di Indonesia harus selaras dengan hadirnya regulasi yang sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, perubahan paradigma masyarakat Indonesia untuk migrasi dari penyiaran tv analog ke penyiaran teknologi TV Digital perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan manfaat yang lebih yang dapat diterima masyarakat Indonesia jika melakukan migrasi ke teknologi TV Digital dibandingan dengan TV analog itu sendiri. Oleh karena itu, urgensitas migrasi teknologi TV Digital dalam rumah tangga Indonesia harus menjadi pembahasan yang serius sehingga nantinya diharapkan Indonesia mampu menerapkan Analog Switch Off (ASO) dalam rumah tangga masyarakat Indonesia.

  • Pro dan kontra mewarnai berbagai stakeholder yang berkepentingan seperti pemerintah, akademisi, penyelenggara penyiaran, dan masyarakat terkait dampak dari digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia. Beberapa tantangan utama yang dihadapi seperti kesiapan infrastruktur, regulasi, kondisi social ekonomi masyarakat, dan teknologi. Dari segi regulasi seperti UU Penyiaran yang hingga saat ini belum mengatur secara spesifik perihal mengenai penyiaran digital dan permasalahan hukum terkait regulasi penyiaran digital. Selain itu, dari segi teknologi, proses migrasi dari siaran analog menjadi digital menjadi suatu tantangan tersendiri karena harus dilakukan dengan persiapan yang matang sehingga dapat menguntungkan berbagai pihak dengan harapan melalui digitalisasi penyiaran dapat memberikan kontribusi dan manfaat yang maksimal untuk masa depan dunia penyiaran di Indonesia.

Leave a Reply