Abstrak Televisi merupakan media informasi yang hampir ada di setiap rumah. Kualitas tayangan setiap siaran bisa mempengaruhi ketertarikan konsumen terhadap layanan tersebut. Untuk mewujudkan layanan yang lebih baik perlu di lakukan transformasi dari TV analog ke TV digital. Perubahan ini akan menguntungkan berbagai pihak seperti konsumen, penyelenggara dan pemerintah.
I PENDAHULUAN
Televisi merupakan salah satu media yang memiliki kekuatan yang sangat besar dalam mempengaruhi masyarakat. Hingga ini, televisi masih dianggap sebagai pusat informasi bagi sebagain besar orang di dunia, termasuk di Indonesia. Sebagai salah satu media massa, televisi memiliki dampak yang kuat dalam membentuk opini publik.
Televisi digital atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio dan data ke pesawat televisi. TV Digital bukan berarti pesawat televisinya yang digital, namun lebih kepada sinyal yang dikirimkan adalah sinyal digital atau mungkin yang lebih tepat adalah siaran digital (Digital Broadcasting).
I. PERBANDINGAN TV ANALOG DAN
TV DIGITAL
Perbedaan yang paling mendasar antara sistem penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar lewat pemancar. Pada sistem analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik dimana sinyal tidak dapat diterima lagi .Perbedaan TV Digital dan TV Analog hanyalah perbedaan pada sistim tranmisi pancarannya, kebanyakan TV di Indonesia, masih menggunakan sistim analog dengan cara memodulasikannya langsung pada Frekwensi Carrier, Sedangkan pada Pada sistim digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital (diskret) baru di pancarkan. Orang awam pun dapat membedakan dengan mudah, jika TV analog signalnya lemah (semisal problem pada antena) maka gambar yang diterima akan banyak ‘semut’ tetapi jika TV Digital yang terjadi adalah bukan ‘semut’ melainkan gambar yang lengket seperti kalau kita menonton VCD yang rusak. Kualitas Digital jadi lebih bagus, karena dengan Format digital banyak hal dipermudah.
Siaran TV Satelit Dulu memakai Analog. Sekarang sudah banyak yang digital. Tidak semua TV satelit memakai sistim Digital. Di beberapa satelit Arab banyak yang memakai mode analog. Sebenarnya untuk menerima siaran digital untuk TV yang analog tidaklah terlalu mahal. Receiver ini hanya tinggal pasang antena dan kemudian AV nya colokkan ke TV. Untuk siaran TV satelit namanya DVB-S (Digital Video Broadcasting – Satelite). Sedangkan untuk di daratan namanya DVB-T (Digital Video Broadcasting – Terresterial)
Gambar 1 Sistem siaran TV Analog
Gambar 2 Sistem siaran TV Digital
III MANFAAT TV DIGITAL
Sistem siaran TV digital memiliki banyak manfaat bagi konsumen, penyelenggara dan pemerintah. Berikut beberapa manfaat untuk stakeholder tersebut
Manfaat bagi konsumen
- Konsumen akan mendapatkan kualitas gambar yang lebih baik, karena siaran digital cenderung lebih tahan terhadap gangguan sinyal dari pada siaran analog.
- Kenyamanan video on demand memungkinkan konsumen menonton program sesuai pilihannya
Manfaat bagi penyelenggara / industri penyiaran
Sistem penyiaran digital dapat meningkatkan kapasitas jaringan transmisi. Hal ini karena dalam system siaran digital bisa dilakukan efisiensi spectrum. Dalam saluran frekuensi setara yangdigunakan untuk layanan televisi analog, memungkinkan untuk mentransmisikan 4 – 18 layanan pada televisi digital
Manfaat bagi Pemerintah
Saat ini TV analog beroperasi pada frekuensi 700 Mhz. Pada frekuensi ini digunakan bandwidth 328 Mhz untuk TV analog, namun pada TV digital layanan untuk layanan yang sama hanya membutuhkan bandwidth 198 Mhz. Dengan transformasi dari analog ke digital makan akan menghasilkan dividen digital sebesar 112 Mhz bagi pemerintah Indonesia
III REGULASI DAN UNDANG UNDANG TV DIGITAL DI INDONESIA
Pada saat ini belum ada payung hukum yang menaungi terkait TV digital di Indonesia. Oleh karena itu Kementrian Komunikasi dan Informatika akan melakukan revisi pada UU No 32 Tahun 2002 terkait penyiaran. Revisi terhadap UU ini nantinya akan menambahkan regulasi yang mengatur migrasi televisi analog ke digital. Hal ini harus secepatnya dilakukan karena Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara di Eropa, Amerika, bahkan ASEAN. Di ASEAN hanya Indonesia dan Myanmar yang masih belum menerapkan TV digital.